Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sikap Federasi Guru Merespons SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Senin, 08 Februari 2021 – 09:54 WIB
Pernyataan Sikap Federasi Guru Merespons SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah - JPNN.COM
Sekjen FSGI Heru Purnomo menanggapi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan pernyataan sikap terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, mengenai Seragam Sekolah.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo berharap isi SKB 3 menteri itu segera disosialisasikan secara masif dan berjenjang ke pemerintah daerah hingga orang tua dan siswa dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/2).

Heru Purnomo mengatakan, peristiwa di SMK Negeri 2 Padang, yang menjadi latar belakang penerbitan SKB tersebut, bukan satu-satunya tindakan intoleran dalam hal penggunaan seragam sekolah.

FSGI mencatat setidaknya terdapat 10 kasus yang muncul ke permukaan pada periode 2014-2021 di berbagai daerah, antara lain Denpasar, Maumere, Manokwari, Rokan Hulu, Banyuwangi, Gunung Kidul, hingga Sragen.

Bentuk intoleransi itu, menurut dia, bervariasi, mulai dari mewajibkan pemakaian jilbab hingga pelarangan jilbab dan pakaian panjang bagi siswi yang beragama Islam.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai SKB 3 Menteri tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah.

Berikut ini pernyataan sikap Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi SKB 3 Menteri mengenai seragam sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News