Pernyataan Sikap Federasi Guru Merespons SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," katanya.
Fahriza mengatakan muncul misinformasi terkait SKB Tiga Menteri tersebut yang kemudian menimbulkan pertentangan tajam dan ketidakpercayaan kepada pemerintah.
"Pro dan kontra yang terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata karena dapat menjadi amunisi tindakan intoleran lainnya," tuturnya.
Sejumlah guru anggota FSGI mengungkapkan sejumlah misinformasi yang terjadi terhadap SKB Tiga Menteri tersebut, misalnya, kekhawatiran murid madrasah juga diberikan kebebasan memilih menggunakan jilbab atau tidak hingga kekhawatian guru pendidikan agama Islam yang selama ini mewajibkan penggunaan jilbab saat mata pelajaran agama Islam.
FSGI menilai pertentangan terkait SKB tersebut telah mengarah pada pertentangan dan perdebatan antaragama dari semula sekadar urusan seragam sekolah.
Karena itu, perlu peran Kementerian Agama untuk tidak sekadar melakukan pendampingan moderasi beragama tetapi juga terlibat dalam sosialisasi.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus memastikan guru, siswa, dan pegawai sekolah yang memilij berbeda dari mayoritas pilihan warga sekolah mendapatkan pelindungan dari diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun proses belajar mengajar," katanya. (antara/jpnn)