Pernyataan Sikap KNPA atas Kerusuhan di Desa Sukamulya
Sementara data SPI menyebutkan bahwa selain peristiwa di Desa Sukamulya, selama tahun 2016 hingga November, telah terjadi tujuh konflik agraria, upaya penggusuran wilayah pertanian rakyat yang disertai tindak kekerasan dan kriminalisasi atas 8306,66 Ha lahan.
Tujuh peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai Sumut, Tebo Jambi, Muaro Jambi, Lebak Banten, Sukabumi Jabar, Kendal Jateng dan yang teranyar terjadi Langkat Sumut pada 18-19 November 2016.
Dari tujuh peristiwa ini tercatat 13 orang mengalami tindak kekerasan, 11 orang mengalami penangkapan, dan 8 orang mengalami kriminalisasi.
Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agaria (KPA) menyatakan bahwa, tidak dijalankankanya proses sosialisasi dan musyawarah mengenai rencana pembangunan bandara di Kertajati oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan pihak PT. BIJB kepada warga Sukamulya jelas telah melanggar prosedur dan tahapan yang diatur dalam UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dewi menegaskan, peristiwa 17 November merupakan penistaan terhadap kemanusiaan.
“Secara sewenang-wenang telah terjadi pelenyapan desa-desa yang menjadi obyek penetapan lokasi bandara,” ucapnya.
Meski BIJB ditetapkan segabai proyek strategis nasional, lanjutnya, Presiden dan jajarannya harus lah selaras dan konsisten dengan janji politiknya serta agenda prioritas nasional untuk menjalankan Reforma Agraria, yakni melindungi dan memperkuat hak-hak petani melalui redistribusi 9 (sembilan) juta hektar tanah serta menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan.
Nurhidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa penggusuran pemukiman dan wilayah pertanian rakyat di 11 desa di Majalengka akan menambah panjang daftar alihfungsi lahan pertanian dan wilayah kelola rakyat di Indonesia.