Pernyataan Sikap KSHUMI soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri
Sedangkan Sukmawati membacakan puisi itu di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie, sehingga unsur di muka umum terpenuhi.
"Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama," ucap Chandra.
Dia pun menyampaikan dari tujuh penafsiran "agama" menurut Pasal 156a KUHP, dari perbuatan Sukmawati yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama. Sebab, dari segi frasa, cadar merupakan ajaran Islam. Adapun azan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu salat.
"Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi," jelas Chandra.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut, lanjut dia, KSHUMI) menyampaikan pernyataan sikap, menyeru kepada penegak hukum untuk memproses puisi Sukmawati sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Kemudian menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.
Serta, menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.(fat/jpnn)