Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
Rabu, 22 Mei 2024 – 00:02 WIB
UKT 1 tersebut sama dengan R p84 ribu per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp 167 ribu per bulan.
"Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi, " pungkasnya. (esy/jpnn)