Pernyataan Terbaru Bima Arya Soal Kasus RS Ummi
Pihak rumah sakit menyatakan Habib Rizieq negatif Covid-19, padahal nyatanya pada 25 November itu hasil swab test positif Covid-19. Pihak rumah sakit juga enggan menyerahkan bukti hasil swab test Habib Rizieq.
Bahkan, hingga dua pekan lebih baru diketahui bahwa Habib Rizieq sempat positif Covid-19.
"Satgas baru menerima laporan terkait dengan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember dan itu pun sudah lama. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS Ummi itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung,” tegas Bima.
Bareskrim telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit karena menutupi hasil swab test.
Dalam kasus itu, mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi
Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran kemudian Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara. (cuy/jpnn)