Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain
Atas dasar itu, Damai mengatakan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
"Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," kata Damai Hari Lubis.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?