Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terbaru Mas Nadiem soal Seleksi PPPK Guru 2022, Sentil Anggaran Gaji, Penting

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:52 WIB
Pernyataan Terbaru Mas Nadiem soal Seleksi PPPK Guru 2022, Sentil Anggaran Gaji, Penting - JPNN.COM
Mendikbudristek Nadiem Makarim bicara soal seleksi PPPK guru 2022 saat kunjungan kerja ke Kaltara. Foto: Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menyukseskan program pengadaan PPPK 2022.

Dia meminta para kepala daerah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru sebanyak-banyaknya.

"Formasi PPPK 2022 tersedia banyak. Saya mendorong kepala daerah untuk mengusulkan formasi semaksimal mungkin," kata Nadiem Makarim saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara, Rabu (9/3).

Mas Nadiem menegaskan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) merupakan upaya pemerintah dalam menyejahterakan guru-guru honorer dalam skala besar dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Rekrutmen PPPK ini salah satu program terpenting pemerintah untuk menyejahterakan para guru honorer

Mas Nadien meminta dukungan para kepala daerah bersama-sama menyukseskan program ini dengan menyampaikan formasi guru semaksimal mungkin.

“Jadi mohon Bapak/Ibu kepala daerah, dengan pagu yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan, dalam DAU (Dana Alokasi Umum) itu ada pagu, ada anggaran untuk bayar guru honorer menjadi PPPK,” tambah Menteri Nadiem.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengatakan pimpinan daerah di Kaltara beserta jajarannya akan mengimplementasikan kebijakan Kemendikbudristek termasuk salah satunya program PPPK.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kabar terbaru soal seleksi PPPK guru 2022 termasuk formasi dan anggaran gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News