Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terbaru Neta IPW Kasus Djoko Tjandra, Menohok Lagi

Selasa, 21 Juli 2020 – 12:16 WIB
Pernyataan Terbaru Neta IPW Kasus Djoko Tjandra, Menohok Lagi - JPNN.COM
Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra, saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Foto: dokumentasi ANTARA /Maha Eka Swasta/mp/aa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kembali menyampaikan pernyataan terkait kasus Djoko Tjandra.

Neta menyarankanMenko Polhukam Mahfud MD sebaiknya mendorong percepatan penangkapan Djoko Tjandra dan mengawasi secara agresif kinerja lembaga di bawah koordinasinya daripada membentuk tim pemburu koruptor.

"Ini lebih urgent dan strategis. Wong koruptornya sudah datang nggak ditangkap kok malah dikasih surat jalan, lalu apa manfaat tim pemburu koruptor," kata Neta dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (21/7).

Neta mengatakan, pembentukan tim pemburu koruptor justru bisa tumpang tindih dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, IPW menilai pembentukan tim pemburu koruptor dari rezim ke rezim tidak ada gunanya karena mereka tetap nyaman dan senang kabur ke luar negeri.

"Saat ini, misalnya, ada 39 koruptor buronan di luar negeri karena tim pemburu koruptor yang dibentuk rezim masa lalu kerjanya slow-slow saja," ujar Neta.

Oleh karena itu, kata Neta, Menko Polhukam cukup mengawasi secara agresif lembaga penegak hukum dan instansi di bawah koordinasinya agar serius memberantas korupsi, terutama menangkap Doko Tjandra dan menciduk semua pejabat negara yang memberi "karpet merah" pada buronan kakap itu.

Menko Polhukam, kata Neta, hendaknya segera mendalami pengakuan Mabes Polri yang mengatakan bahwa Brigjen Prasetijo mendampingi Djoko Tjandra dalam perjalanan ke Kalimantan Barat.

Simak pernyataan terbaru Ketua Presidium IPW Neta S Pane terkait kasus Djoko Tjandra, yang hingga saat ini masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News