Pernyataan Terbaru Polri soal 5 WNI Fasilitator ISIS, Simak Janji Brigjen Ramadhan
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 mendalami dan menelusuri keberedaaan lima warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi sanksi Amerika Serikat lantaran menjadi fasiliator keuangan ISIS.
Kelima orang itu ialah Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, Muhammad Dandi Adiguna, Ari Ardian, Rudi Heriadi.
Polisi menduga kelima WNI itu kini berada di Suriah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kelima orang itu akan ditindak jika terbukti terlibat terorisme.
Dari lima orang itu, dua di antaranya yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi merupakan mantan narapidana teroris di Indonesia.
Ari sudah dua kali diproses hukum lantaran memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Adapun Rudi juga pernah divonis akibat perkara tindak pidana terorisme selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Keterlibatan apa pun dalam kegiatan tipidterorisme, walaupun mereka sudah melakukan tentunya mereka adalah residivis, penyidik polri akan melakukan proses penegakan hukum kembali," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (12/5).