Perolehan Suara Joko Langsung Dialihkan ke Partai
‘’Sementara dari hasil kajian memang ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan terkait pidana umunya nanti akan dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Bawaslu Jatim,’’ terangnya.
BACA JUGA: Beredar Video Habib Rizieq Serukan Coblos Jokowi, Nizar: Rakyat Makin Cinta Prabowo – Sandi
Terkait masih tercantumnya nama Joko Sudarmawan dalam surat suara, Aziz menyatakan itu bukan persoalan yang mesti dibesar-besarkan. Karena sekalipun ada pemilih yang memilih bersangkutan, saat penetapan hasil caleg nantinya tidak bakal diakui oleh KPU.
Tentunya dengan dasar rekomendasi dari Bawaslu RI. ‘’Jika namanya dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai,’’ ungkapnya. (mgc/her)