Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022
jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali, yang mulai berlaku efektif sejak 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyatakan pemerintah pusat mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM melalui pengaturan itu sebagai langkah antisipatif menahan laju kenaikan covid-19 menjelang masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
"Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” tutur S afrizal melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (06/12).
Sebagaimana diketahui, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini masih dikategorikan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, seluruh kegiatan bisa dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun seluruh aktivitas bisa beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” tambah Safrizal.
Safrizal menyebutkan bahwa subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia belakangan ini.