Perpanjangan Kontrak Konsentrat Tembaga Freeport Tak Langgar Aturan, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai perpanjangan kontrak konsentrat tembaga antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan.
Menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) menentukan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang telah disahkan, maka, pemerintah wajib menjaga iklim investasi.
"Berbekal undang-undang yang dimiliki dan aturan yang dimiliki oleh pamerintah, itu yang bisa dilakukan. Karena, di dalam UU Cipta Kerja pemerintah berkewajiban menjaga investasi dan mengelola sumber daya alam untuk rakyat," jelas Radian di Jakarta, Rabu (10/5).
Namun, Radian berpesan agar ke depan Freeport Indonesia dan pemerintah perlu membangun infrastruktur hukum yang saling menguntungkan, sehingga investasi lancar.
"Investor butuh kepastian hukum, tetapi pemerintah juga harus memiliki penegakkan hukum. Sehingga sama sama menguntungkan," kata dia.
Radian menambahkan perpanjangan kontrak konsentrat tembaga positif dan akan berdampak baik bagi kedua belah pihak.
Pemerintah telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) 10 Juni 2023 hingga Mei 2024.