Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama

Selasa, 24 April 2018 – 02:57 WIB
Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama - JPNN.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang perkawinan untuk mencegah pernikahan dini, mendapat tanggapan masyarakat.

Perppu rencananya akan menambah batas usia menikah. Beberapa kalangan melihat penambahan usia bukan solusi.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan permasalahan pernikahan tidak sekedar pertimbangan sosial, ekonomi, dan kesehatan. ’’Tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama,’’ katanya.

Zainut mengatakan pernikahan itu bagian dari perintah agama. Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan, harus didasarkan pada nilai-nilai atau ajaran agama.

Zainut mengatakan menurut pandangan MUI, keberadaan UU 1/1974 tentang Perkawinan merupakan peraturan yang monumental. Regulasi itu lahir atas aspirasi umat Islam pada masa orde baru.

MUI meminta kepada pemerintah, sebelum menerbitkan Perppu atas UU 1/1974 supaya berkonsultasi dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan lainnya. ’’Supaya isi dalam Perppu tersebut tidak bertentangan dengan nilai atau ajaran agama,’’ jelasnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan dukungan terhadap rencana penerbitkan Perppu tentang perkawinan. Namun dia mengatakan belum mengetahui apakah di Perppu itu nantinya akan tertuang klausul penambahan usia minimal perkawinan.

’’Kalau itu (penambahan usia batas perkawinan, Red) harus melalui revisi UU (UU 1/1974, Red),’’ jelasnya. Tetapi pada intinya dia mendukung upaya pemerintah menekan tingkat pernikahan di usia dini.

MUI mengingatkan pemerintah agar norma-norma di dalam Perppu mencegah pernikahan dini tidak melanggar ajaran agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close