Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama
Selasa, 24 April 2018 – 02:57 WIB
Sebelumnya rencana penerbitan Perppu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Susana Yembise di Istana Bogor Sabtu (21/4). Dia menjelaskan salah satu yang diatur di dalam Perppu itu nantinya soal batas usia minimal perkawinan.
Pertimbangannya adalah usia anak adalah mulai lahir sampai umur 18 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (wan)