Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi

Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, rapat tersebut dihadiri 380 anggota juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah.
"Perppu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah.
'Melanggar konstitusi'
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengesahan tersebut "melanggar Konstitusi."
Menurut pernyataannya, YLBHI mengatakan bahwa pemerintah telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tentang perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal," isi pernyataan YLBHI.
Selain itu, YLBHI juga menganggap Pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki dengan keberadaan aturan ini.
Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Massa Buruh Penuhi Gedung MK Ingin Dengar Keterangan Presiden Soal Perppu Ciptaker
Selasa, 28 Maret 2023 – 19:59 WIB -
Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup
Sabtu, 04 Maret 2023 – 23:19 WIB -
Rakernas KSPSI Bakal Bahas Kandidat Presiden Yang Diinginkan Kaum Buruh
Jumat, 24 Februari 2023 – 20:35 WIB
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
Rabu, 12 Maret 2025 – 23:51 WIB - ABC Indonesia
Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
Selasa, 11 Maret 2025 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
Senin, 10 Maret 2025 – 23:36 WIB - ABC Indonesia
Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan
Minggu, 09 Maret 2025 – 23:49 WIB
- Humaniora
Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
Jumat, 14 Maret 2025 – 11:18 WIB - Investasi
Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
Jumat, 14 Maret 2025 – 08:11 WIB - Bulutangkis
Ini Wakil Indonesia yang Masih Tersisa di All England 2025
Jumat, 14 Maret 2025 – 09:18 WIB - Olahraga
Pulang Kampung, Bojan Hodak Resmi Tinggalkan Persib
Jumat, 14 Maret 2025 – 12:40 WIB - Kriminal
Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
Jumat, 14 Maret 2025 – 08:11 WIB