Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi
Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, rapat tersebut dihadiri 380 anggota juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah.
"Perppu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah.
'Melanggar konstitusi'
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengesahan tersebut "melanggar Konstitusi."
Menurut pernyataannya, YLBHI mengatakan bahwa pemerintah telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tentang perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal," isi pernyataan YLBHI.
Selain itu, YLBHI juga menganggap Pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki dengan keberadaan aturan ini.
Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Massa Buruh Penuhi Gedung MK Ingin Dengar Keterangan Presiden Soal Perppu Ciptaker
Selasa, 28 Maret 2023 – 19:59 WIB -
Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup
Sabtu, 04 Maret 2023 – 23:19 WIB -
Rakernas KSPSI Bakal Bahas Kandidat Presiden Yang Diinginkan Kaum Buruh
Jumat, 24 Februari 2023 – 20:35 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB