Perppu Disetujui, 204 Daerah Gelar Pilkada Serentak Tahun Ini
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan terhadap jadwal pilkada di 204 daerah secara serentak pada tahun ini pasca-persetujuan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi adanya wacana mengundur waktu pilkada serentak tahun 2016, karena ada sejumlah partai politik yang terlibat konflik di pengadilan.
"Tetap 204 pilkada akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal. KPU-nya juga sudah siap di tahun 2015 ini. Kalau ada partai pengusung yang masih bermasalah itu kan urusan partai, bukan urusan pemerintah, bukan urusan KPU," kata Tjahjo di gedung DPR, Selasa (20/1).
Pasca-pengesahan Perppu Pilkada jadi UU, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah berkoordinasi dengan KPU untuk membahas permasalahan yang ada sebagaimana masukan fraksi-fraksi di DPR. Selain itu, lanjut Tjahjo, pemerintah juga menginventarisasi masalah dan masukan tentang usul revisi atas UU Pilkada.
Namun, dia memastikan tidak seluruh ketentuan di UU Pilkada dibongkar karena adanya keterbatasan waktu. "Akan kami komunikasikan juga dengan KPU. Ssegera dalam tempo sesingkat-singkatnya akan kami selesaikan undang-undang ini. Kemudian langsung bekerjasama dengan komisi dua untuk membahas kira-kira poin-poin mana yang perlu disempurnakan," jelasnya.
Tjahjo lantas memberikan contoh tentang masalah yang akan dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama DPR. Di antaranya apakah pilkada hanya untuk memilih kepala daerah saja seperti ketentuan di perppu yang sudah diterima jadi UU, atau harus satu paket dengan wakil. Sebab, hal itu berkaitan dengan partai politik dan koalisi pengusung calon.
Ada juga masukan agar daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2016 atau 2017, pelaksanaan pilkadanya ikut ke pilkada serentak 2018 atau justru dilakukan pembagian. Misalnya, ada sebagian yang dipercepat pilkadanya ke 2015, sedangkan sebagian ikut tahun 2018. Menurut Tjahjo, hal itu akan diserahkan ke KPU selaku penyelenggara.
"Itupun juga akan kami serahkan kepada KPU apakah KPU siap. Karena kan penyelenggaranya ini KPU. Secara umum ini sudah siap, anggaran lewat APBD, pejabat pelaksana di daerah kami siap semuanya. Semua tergantung materi-materi apa yang diinginkan fraksi fraksi untuk dicoba sesingkat mungkin menyempurnakannya," jelas politikus PDI Perjuangan ini.
Demi mengejar waktu penyempurnaan aturan pilkada, Tjahjo mengatakan bahwa proses revisi UU Pilkada dilakukan secepat mungkin sehingga tidak perlu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sebab, sebelum penutupan masa sidang DPR pada 18 Februari 2015 nanti proses revisi UU Pilkada harus sudah tuntas.