Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak
Selasa, 02 Februari 2010 – 20:20 WIB
Pembentukan satgas ini, lanjut Aziz, bisa diasumsikan sebagai bentuk ketidakpercayaan Presiden terhadap institusi yang sudah ada. Dengan kata lain, keberadaan pengawas internal di kepolisian dan kejaksaan, agaknya sudah tidak lagi mendapat kepercayaan pemerintah. Sementara sebagai bagian dari pemerintahan, kata Aziz pula, seharusnya pemerintah memperkuat atau melakukan pembersihan internal di institusi yang ada.
"Saya juga tidak mengerti. Karena satgas itu dibentuk berdasarkan Keppres, jadi anggarannya dari mana? Bahkan di dalamnya dilibatkan unsur-unsur penegak hukum," tambahnya.