Perppu KPK Ditolak Ramai-ramai
Diterima DPR jadi UU, Langsung Terancam Judicial ReviewMinggu, 27 September 2009 – 16:58 WIB
Dalam pernyataan bersama itu, mereka secara tegas menolak Perpu Nomor 4 tahun 2009 yang merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Anggota aliansi yang juga peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Perppu tersebut merupakan produk hukum yang sangat subjektif dan nyaris tanpa kontrol. "Ini tentu saja berbahaya jika tidak didasari alasan yang kuat dan dengan data empiris yang jelas. Latar belakang penerbitan untuk penyelamatan KPK, mengisi kekosongan kepemimpinan KPK, dan melanjutkan pemberantasan korupsi tidak lebih dari pemanis dari ancaman yang sesungguhnya," ujar Febri.
Ditambahkannya, kejanggalan ini sebenarnya mudah dibaca karena memang ada kekuatan yang menyerang balik KPK. "Kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK merupakan catatan terdekat sebelum penerbitan Perpu. Hanya selang satu hari setelah Presiden menerbitkan Kepres pemberhentian sementara (21/9), Perppu ini,." ulasnya.