Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu KPK Ditolak Ramai-ramai

Diterima DPR jadi UU, Langsung Terancam Judicial Review

Minggu, 27 September 2009 – 16:58 WIB
Perppu KPK Ditolak Ramai-ramai - JPNN.COM
JAKARTA - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Penggnati Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang penunjukan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi semakin meluas. Kemarin, sejumlah aktifis dan tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Perpu KPK berkumpul di kantor ICW di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan untuk menolak Perppu yang ditandatangani Presiden pada 22 Septemeber lalu itu.

Dalam deretan penolak itu terdapat nama-nama seperti Asmara Nababan dan MM Billah (aktifis HAM), Teten Masduki (Sekjen Tranoparansi Internasional Indonesia), Neta S. Pane (Indonesia Police Watch), Bambang Widodo Umar (akademisi/purnawirawan Polri, serta Danang Widiyoko, Emerson Yuntho dan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch.

Dalam pernyataan bersama itu, mereka secara tegas menolak Perpu Nomor 4 tahun 2009 yang merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Anggota aliansi yang juga peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Perppu tersebut merupakan produk hukum yang sangat subjektif dan nyaris tanpa kontrol. "Ini tentu saja berbahaya jika tidak didasari alasan yang kuat dan dengan data empiris yang jelas. Latar belakang penerbitan untuk penyelamatan KPK, mengisi kekosongan kepemimpinan KPK, dan melanjutkan pemberantasan korupsi tidak lebih dari pemanis dari ancaman yang sesungguhnya," ujar Febri.

Ditambahkannya, kejanggalan ini sebenarnya mudah dibaca karena memang ada kekuatan yang menyerang balik KPK. "Kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK merupakan catatan terdekat sebelum penerbitan Perpu. Hanya selang satu hari setelah Presiden menerbitkan Kepres pemberhentian sementara (21/9), Perppu ini,." ulasnya.

JAKARTA - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Penggnati Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang penunjukan perubahan atas UU Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close