Perppu Ormas Berpotensi Giring Pancasila Jadi Alat Politik
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) berpotensi menjadikan Pancasila sebagai alat politik dan kekuasaan. DPR harus mengkritisi Perppu tersebut secara objektif sebelum disahkan.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi PKS MPR RI Ahmad Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Jakarta Timur, pekan lalu.
Sosialisasi Empat Pilar merupakan program MPR untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.
Zainuddin mengatakan, Perppu seyogiayanya menyempurnakan undang-undang. Namun yang membedakan UU Nomor 17 Tahun 2013 dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas terletak pada aspek keadilan hukum dan hak ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang terjamin dalam UUD. Keadilan hukum yang dimaksud, jelas Zainuddin, proses peradilan terhadap ormas yang dihapuskan pemerintah dari UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Proses peradilan dalam UU Ormas terintegrasi dengan hak-hak Ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang dijaminkan dalam UUD. Hak keadilan hukum. Hak-hak ini yang dihapus dalam Perppu," cetus politisi PKS ini.
Dia mencontohkan, dalam UU No 17 Tahun 2013, proses pembubaran ormas tidak mudah dan melalui sejumlah tahapan mulai dari sanksi administratif hingga keputusan tetap pengadilan. Pemerintah tetap berhak membubarkan ormas, tapi melalui pertimbangan lembaga peradilan seperti MA dan tingkat pengadilan di bawahnya.
"Itu ada dalam pasal 63 hingga pasal 81 dalam UU Ormas. Nah, pasal-pasal ini dihapus dalam Perppu. Jika pembubaran ormas oleh pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan dan keputusan tetap pengadilan, dikhawatirkan Pancasila dipolitisasi jadi alat politik kekuasaan," imbuh Zainuddin.
Menurut anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur ini, jika tidak dikritisi Perppu Ormas dapat mengembalikan sejarah kelam Orde Baru yang menempatkan Pancasila sebagai alat politik. Bukan lagi falsafah bangsa.