Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu
Jumat, 27 Februari 2009 – 19:01 WIB
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini merincikan, dua substansi yang diatur Perppu adalah dimungkinkannya KPU memperbaiki rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional karena adanya selisih antara rekapitulasi DPT nasiponal dengan rekapitulasi oleh KPUD. Selain itu, penandaan lebih dari satu tanda pada surat suara pada kolom nama partai dan nomor urut ataupun di kolom nama caleg dalam satu parpol yang sama, diangap sah.
Terkait tentang rekapitulasi DPT secara nasional itu Perppu menambahkan ayat keempat pada ketentuan pasal 47 UU prmilu, yakni dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi DPT Secara nasional atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi DPT secara nasional maka KPYU melakukan perbaikan rekapitulasi DPT sebanyak satu kali.