Perpres 66 Tahun 2019: Wakil Panglima TNI Jenderal Bintang Empat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang di dalamnya juga mengatur jabatan Wakil Panglima TNI.
Pratikno mengatakan, usulan jabatan Wakil Panglima TNI telah diinisiasi sejak lama, yakni ketika Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.
"Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Dijelaskan Pratikno, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima.
Wakil Panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
Nantinya posisi wakil akan bertugas membantu pelaksanaan tugas harian panglima TNI serta memberikan saran, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
"Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf," kata Pratikno dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden.
Pratikno menjelaskan, keberadaan jabatan wakil jamak terjadi di sejumlah lembaga di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.