Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Giliran Fokus Urus Honorer K2 Belum Lulus PPPK

Selasa, 29 September 2020 – 10:01 WIB
Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Giliran Fokus Urus Honorer K2 Belum Lulus PPPK - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR Hugua menanggapi terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Nyaris, setiap ada agenda rapat kerja, masalah penyelesaian honorer K2 disuarakan Hugua. Juga Abdul Fikri Faqih.

"Alhamdulillah. Saya ikut lega paling tidak dengan terbitnya Perpres ini membuat suasana jadi kondusif. Honorer K2 yang lulus PPPK jadi anteng dan tidak berpikir negatif lagi kepada presiden," ujar Hugua.

Menurut Hugua, Presiden Jokowi tentunya sangat hati-hati sebelum membubuhkan tanda tangan ke Rancangan Perpres karena harus melihat kesiapan anggaran di daerah juga.

Jangan sampai begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diteken malah memantik suasana riuh, apalagi di masa pandemi COVID-19 semuanya serba sensitif.

"Kalau Perpres sudah diteken presiden tandanya semua sudah clear. Kami turut berbahagia juga karena penantian panjang honorer K2 yang lulus PPPK berakhir," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar ke JPNN.com, Senin malam, bahwa Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, saatnya fokus memperjuangan honorer K2 yang belum lulus PPPK.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News