Perpres Badan Otorita Danau Toba Diteken Presiden
“Badan Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi pasal 24 draf Perpres, yang diunggah di situs yang dikelola oleh YPDT.
Posisi draf tertanggal 17 Maret 2016, sehingga masih ada kemungkinan berubah. Yang jelas, draf Perpres tersebut sudah melalui tahap harmonisasi lintas kementerian. Ini terlihat dari adanya catatan dari kementerian terkait yang dicantumkan di dalam draf Perpres.
Mengenai struktur Badan Otorita dimaksud, terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan menetapkan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; mengevaluasi dan menyelenggarakan pengawasan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba.
Dewan Pengarah terdiri atas: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Ketua merangkap anggota), Menteri Pariwisata (Ketua Pelaksana Harian), dan dua Sekretaris yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.
Anggota Dewan Pengarah: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara, Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
“Menteri Pariwisata membentuk organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pariwisata paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tercantum di draf perpres.