Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres Badan Otorita Danau Toba Diteken Presiden

Sabtu, 11 Juni 2016 – 00:53 WIB
Perpres Badan Otorita Danau Toba Diteken Presiden - JPNN.COM
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN.com

Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11 ayat (1) draf perpres disebutkan, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kepariwisataan Kawasan Pariwisata Danau Toba; pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan perencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500 Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Di dalam draf perpres tidak terlihat pelibatan pemda secara signifikan. Hanya ada gubernur Sumut yang masuk anggota Dewan Pengarah. Sementara, tidak ada pelibatan bupati di daerah-daerah sekitar Danau Toba. Bisa jadi, nantinya dimasukkan di dalam Badan Pelaksana yang harus dibentuk menpar paling telat tiga bulan sejak perpres diundangkan.

Sebelumnya, Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung mengatakan, mengenai pentingnya pelibatan pemda di dalam Badan Otorita dimaksud, guna menekan potensi konflik.

Alasannya, Badan Otorita merupakan institusi pusat, yang mengambil alih urusan pemerintah daerah. Karena itu, potensi benturan kepentingan antara pemda dengan Badan Otorita Danau Toba cukup tinggi.

“Badan Otorita itu institusi pusat, jadinya sentralisasi. Danau Toba itu urusannya pemda, kewenangan pemda untuk mengelolanya,” ujar Andi Ramses Marpaung kepada koran ini beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Setelah sempat molor berkali-kali, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close