Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Berlaku 1 Juli 2018

Selasa, 27 Maret 2018 – 14:55 WIB
Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Berlaku 1 Juli 2018 - JPNN.COM
Sosialisasi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menggandeng Kemenkeu dan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Tim Perumus Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Kemenkeu, Indro Bawono, Perpres baru ini untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini.

Jika pada Perpres 54/2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, di Perpres 16/2018 hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.

"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait," beber Indro dalam sosialisasi di Kantor Kemendikbud, Senin (26/3) sore.

Dia menjelaskan, terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga dari LKPP dan 5 peraturan menteri dari kementerian terkait.

Kemendikbud sendiri dalam kesempatan ini menyatakan perlu dan sedang menyusun satu aturan turunan dari Perpres ini. Aturan turunan tersebut akan berupa Peraturan Menteri yang mengatur prosedur dan penyederhanaan proses pengadaan di sekolah untuk peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dalam paparannya, Indro menjelaskan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.

"Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia," jelasnya.

Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mulai berlaku 1 Juli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close