Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Berlaku 1 Juli 2018

Selasa, 27 Maret 2018 – 14:55 WIB
Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Berlaku 1 Juli 2018 - JPNN.COM
Sosialisasi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

Hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Perpres baru ini juga mengatur hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi.

Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan untuk pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Khalid Mustafa dari P3I yang juga ahli pengadaan nasional mengungkapkan, perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi dokumen pemilihan.

Selain itu, terdapat perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan. Tidak hanya itu, secara keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua Perpres tersebut.

Perpres 16/2018 ini akan diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan.

Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Dalam persiapan penerapan Perpres ini, Kemendikbud berencana untuk melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui kegiatan tatap muka yang akan dilaksanakan di berbagai daerah.

Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mulai berlaku 1 Juli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News