Perpres Jurnalisme Berkualitas Bikin Google Gerah, Apa sih Isinya?
Beberapa hari belakangan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas ramai mewarnai pemberitaan.
Artikel ini ditulis untuk mengurai lebih jauh mengapa rancangan ini menuai kontroversi dan apa poin penting yang disampaikan organisasi profesi wartawan, platform digital, hingga pandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Apa konteks pembuatan Perpres Jurnalisme Berkualitas ini?
Pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan stakeholder terkait agar segera menuntaskan klausul-klausul tentang Publisher rights yang akan dimasukkan dalam Perpres.
"Saran saya bertemu, dalam satu bulan ini selesai perpresnya," kata Presiden Jokowi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gagasan mengenai regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook dan sejenisnya, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional, sebenarnya telah mengemuka sejak Hari Pers Nasional di tahun 2020.
Regulasi serupa juga sudah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya Australia.
Dengan adanya regulasi publisher rights, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.
Salah satu sumber ABC Indonesia mengatakan, kegelisahan pelaku media di Indonesia memang sudah berlangsung lama, misalnya dengan kehadiran apilkasi seperti Baca Berita (Babe) yang terkesan mendapat lebih banyak keuntungan dari konten berita dibanding outlet media yang memproduksinya.
Belakangan ini Perpers Jurnalisme Berkualitas ramai diperbicangkan di Indonesia. Raksasa platform global Google pun ikut m
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB