Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung
Selasa, 02 Maret 2021 – 11:54 WIB
"Bahkan yang lebih mengerikan adalah perdagangan ecerannya hingga tingkat PKL (Pedagang kaki lima). Sementara masyarakat paling mudah untuk mengakses PKL," sebut Chandra.
Dia pun mempertanyakan bagaimana proses pengawasan para pedagang kaki lima tersebut nantinya oleh pemerintah.
Karena itu, dalam permohonan uji materi ke MA, Chandra meminta lampiran III urutan 31, 32, 33, 44, dan 45 Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut dibatalkan.
"Insyaallah draf sudah selesai sempurna. (Permohonannya) minta dibatalkan," pungkas Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia).(fat/jpnn)