Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat
"Adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi," kata Agus.
Hal itu disampaikannya saat mengisi seminar bertajuk "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta, Rabu (30/8).
Pada seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Masalah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Marpaung menyebut jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin berat itu meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi berat lainn??y?a,bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para ASN bahwa perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.