Persiapan Ibu Kota Pindah, DKI Ajukan Revisi UU 29/2007 agar Jakarta Tetap Eksis
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:02 WIB
Dia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU tersebut.
Baca Juga:
Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!