Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persiapan Pilkada 2020 Bergulir

Selasa, 11 Juni 2019 – 07:33 WIB
Persiapan Pilkada 2020 Bergulir - JPNN.COM
Seleksi Calon Anggota KPUD. ILUSTRASI. FOTO: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tahun depan sedikitnya 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan mengadakan pilkada serentak. Meski demikian, KPU harus membuat persiapan secepatnya. Jadwal disusun bulan ini, sementara tahapan pilkada serentak dimulai September.

Awalnya, pilkada 2020 akan dilaksanakan di 269 daerah sebagaimana pada 2015. Namun, pada 2018, ada satu kota, yakni Makassar, yang terpaksa mengulang pilkada. Calon tunggal pada pilkada di kota itu kalah oleh kotak kosong. Alhasil, pemilihan terpaksa diulang dan dibarengkan pilkada berikutnya, yakni pada 2020.

Ditambah lagi, ada sedikitnya tiga daerah pemekaran baru yang sedang dinilai apakah layak untuk menyelenggarakan pilkada atau belum. ’’Kalau memenuhi syarat untuk diikutkan di 2020, berarti sekitar 273,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman seusai halalbihalal di aula KPU kemarin, Senin (10/6).

Saat ini, pihaknya menyiapkan regulasi terkait tahapan dan jadwal pilkada 2020. Penyusunan dilakukan bulan ini. Peraturan KPU bisa digunakan oleh para pihak untuk melakukan persiapan. ’’Misalnya, pemerintah daerah mempersiapkan penyusunan anggaran. Sedangkan KPU setempat mempersiapkan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran,’’ lanjutnya.

September mendatang, KPU me-launching program satu tahun menjelang pilkada. Sebab, pemungutan suara akan berlangsung pada September 2020. Penentuan bulan itu sudah ditetapkan di UU 10/2016 tentang Pilkada. Maka, tahapannya harus dimulai satu tahun sebelumnya.

Menurut Arief, pihaknya tetap mengacu pada UU 10/2016 selama pembuat UU tidak berencana mengubahnya. ’’Saya ingin menekankan kalau ada hal-hal yang direvisi, jangan sampai tahapannya sudah dimulai, undang-undangnya baru direvisi,’’ tutur alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjelaskan, pihaknya belum memiliki rencana untuk merevisi UU Pilkada yang berlaku saat ini, yakni UU 10/2016. ’’Kecuali kalau pemerintah mengajukan usulan untuk perubahan,’’ terangnya. Bila ada perubahan, komisi II siap membahas lebih lanjut.

Meski demikian, Amali menilai pelaksanaan pilkada 2020 masih diwarnai ketidakpastian. Dalam kondisi normal, pemungutan suara bakal dilaksanakan September 2020. ’’Tapi, kan ada juga pemikiran, ada grand design mau diserentakkan,’’ lanjut politikus Partai Golkar itu. Dalam arti, menyerentakkan waktu pelaksanaan pilkada 2020, 2022, dan 2023 di satu waktu.

Tahun depan sedikitnya 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan mengadakan pilkada serentak. Meski demikian, KPU harus membuat persiapan secepatnya.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close