Persidangan Hanya 1,5 Bulan, Keputusan MA Dicurigai
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mencurigai putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Ida Farida terhadap objek tanah seluas 91 hektar yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, permohonan PK ini perlu dipertanyakan karena prosesnya berlangsung cepat.
"Saya mempertanyakan, kok PK-nya cepat sekali diputus? Biasanya perkara PK prosesnya kurang labih setahun. Kenapa ini cepat sekali. Tentu ini merusak rasa keadilan," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6).
Sugeng sendiri tak mau berspekulasi dugaan adanya permainan dalam penanganan permohonan PK tersebut. Namun yang jelas kata dia, PK yang hanya berjalan selama 1,5 bulan tersebut di luar dari kebiasaan persidangan di MA.
"Saya hanya mempertanyakan cepatnya proses hukum tersebut. Jika ada dugaan-dugaan itu, pihak yang merasa dirugikan silahkan untuk lapor ke Komisi Yudisial," ujar Teguh.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Ida Farida melawan PT Pakuan Sawangan Golf atas objek surat tanah yang terletak di Sawangan, Bogor, Jabar. Sebagai novum atau bukti baru, pihak pemohon mengajukan peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa BPN wilayah hanya berwenang membuat HGB tidak lebih dari 2000 meter. Sementara HGB PT Pakuan itu dibuat oleh BPN Kanwil Bogor, sekarang menjadi Kanwil depok.
Terkait dengan perubahan HGB oleh PT Pakuan atas objek sengketa tersebut, Sugeng menerangkan, seharusnya perusahaan itu tak bisa melakukan perubahan. "Jelas ini merupakan pelanggaran, harusnya kan dia bisa pakai hak guna usaha (HGU)," pungkasnya.
Sementara itu, aktivis pertanahan, Adi Mulyadi mengatakan putusan PK yang memenangkan PT Pakuan Sawangan Golf tidak masuk akal dan kuat dugaan ada permainan. "Putusan ini sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada aroma suap dalam putusan tersebut. Kami siap memberikan dukungan kepada Ibu Ida untuk melaporkan masalah ini ke KY," kata Adi.
Ida mengajukan PK terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Dimana, perjanjian Hak Pinjam Pakai dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam putusan PK, pihak MA tidak mengabulkannya. Ida sendiri menduga perjuangan yang selama ini dia lakukan, harus dikalahkan oleh adanya mafia hukum yang bermain. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan para hakim MA ke KY. (jpnn)