Persoalan DPT Dapat Mengganggu Legitimasi Pemilu 2019
Belum lagi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. Ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Oleh karena itu, Girindra yang juga Wakil Sekjen KIPP Indonesia ini mengingatkan jangan bermain-main dan menganggap sepele dengan persoalan DPT. Laporan temuan Kubu Capres-Cawapres Nomor urut 02 tentang adanya ketidakberesan sekitar 17,5 juta DPT dalam Pemilu 2019 harus menjadi perhatian semua pihak.
Hal ini bukan saja teriakan kubu 02 menguntungkan mereka sendiri, akan tetapi begitu pun kubu 01, memiliki kepentingan yang sama terhadap masalah temuan belasan juta penyimpangan DPT tersebut. Perlu diketahui dahulu bahwa tulisan ini, tidak berangkat dari keberpihakan ke salah satu kubu, akan tetapi pada persoalan yang jauh lebih besar, yakni kepentingan bangsa dan negara dalam berdemokrasi.(fri/jpnn)