Persoalkan Dewas KPK, Saut Situmorang: Pakai Teori Organisasi Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang lembaga antirasuah itu. Komisioner KPK yang akan menjadi pemohon uji materi UU 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu," kata Agus di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana mengajukan uji materi atas UU Nomor 19 Tahun 2019. Koalisi pun menggandeng komisioner untuk menguji UU baru tentang KPK itu.
Namun, Agus tidak memerinci poin-poin dalam UU KPK yang akan diuji ke MK. Ketua KPK itu mengatakan, uji materi tersebut hanya salah satu upaya mencegah pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
Agus beralasan, dirinya masih berharap bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. “Kalau berkenan ajukan perppu lebih baik, tetapi hari ini kami akan mengantarkan JR (judicial review, red) ke MK," kata Agus.
Saut Situmorang menambahkan, dasar hukum pengajuan gugatan ke MK adalah aspek formal pembuatan UU baru KPK. Sebab, KPK tidak dilibatkan pada pembahasan UU hasil kesepakatan Presiden Jokowi dengan DPR periode 2014-2019 itu.
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima (komisioner KPK, red) ujug-ujug enggak diajak mengobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU KPK,” katanya.
Selain itu, Saut juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia menegaskan, KPK sebenarnya tidak keberatan diawasi.