"Beberapa kewenangan seperti sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertanggung jawab langsung ke presiden, itu tidak bisa dilimpahkan. Di UU Pemda juga jelas, (kepala daerah) nonaktif hanya setelah menjadi terdakwa. Jadi hal-hal yang prinsip tetap ditangani Pak Ismeth," imbuh Tumpal.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan