Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertama Kali, Koopssusgab Dibekali 12 Helikopter

Jumat, 18 Mei 2018 – 12:07 WIB
 Pertama Kali, Koopssusgab Dibekali 12 Helikopter - JPNN.COM
Loreng SAMAR yang dikenakan Sat 81 Gultor Kopassus. Foto: FAIRY SURYANA FOR INDOPOS/ISTIMEWA

Koopssusgab TNI kali pertama diumumkan kepada masyarakat pada 9 Juni 2015. Pasukan itu terdiri atas gabungan dari Satuan 81 Gultor milik Kopassus dari TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) Korps Marinir dari TNI AL, serta Satuan Bravo Korps Pasukan Khas (Paskhas) dari TNI AU. Saat diresmikan, TNI sempat unjuk cara latihan pasukan itu. Mereka dibekali 12 helikopter, 12 kendaraan taktis, serta 15 kendaraan lainnya.

Namun demikian, Koopssusgab TNI lantas meredup ketika pucuk pimpinan institusi militer tanah air berpindah dari Moeldoko kepda Gatot Nurmantyo. ”Pada perkembangannya Koopssusgab TNI dinonaktifkan semasa Gatot (jadi panglima TNI),” ucap Khairul.

Baru-baru ini, Moeldoko menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengaktifkan kembali komando tersebut. Bak gayung bersambut, usulan Moeldoko dapat lampu hijau.

Ketua Setara Institute Hendardi menyampaikan, pengaktifan kembali Koopssusgab TNI oleh Presiden Jokowi merupakan tindakan yang bisa diterima. Sebab, jika melihat fakta di lapangan, kondisi sudah di luar kemampuan Polri dan BNPT.

Hanya saja, pemberlakuannya harus sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain keputusan tersebut harus dipayungi melalui putusan politik, penggunaan institusi militer juga hanya bersifat sementara.

“Di mana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Hendardi menambahkan, jika pelibatan TNI tidak dibatasi sebagaimana ketentuan UU TNI, maka akan terjadi pelanggaran terhadap UU. Selain itu, pendekatan non judicial dalam menangani terorisme tidak hanya menimbulkan represi masal, tapi juga sulit mengikis ideologi teror.

“Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara,” imbuhnya.

Keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Koopssusgab guna membantu Polri mengatasi aksi terorisme, menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close