Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertambangan Ilegal di Tasikmalaya Meresahkan, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Rabu, 08 November 2023 – 13:59 WIB
Pertambangan Ilegal di Tasikmalaya Meresahkan, Mabes Polri Diminta Turun Tangan - JPNN.COM
Ilustrasi kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Foto: ANTARA/Moh Ridwan

Pada 2022, lokasi Cengal kemudian ditetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR.

Berbarengan dengan proses IPR tersebut, pada 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

"Jadi, selama ini tidak ada izin, tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.

Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia.

Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun, juga kerugian lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per USD).

"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba," tuturnya.

Mabes Polri diminta turun tangan menghentikan pertambangan ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close