Pertamina Akuisisi Tiga Blok Migas
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:20 WIB
Dia justru meminta lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) agar memperkuat tim hukumnya untuk melindungi persoalan hukum yang berpotensi timbul suata saat nanti,"Fungsi dan kedudukan SKSP Migas harus jelas, jangan sampai kontrak migas yang ditandatangani nanti bermasalah," katanya
Mengenai revisi Undang-Undang Migas sebagai efek dibubarkannya BP Migas, Tunggul menilai sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-geas. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kurang 1,5 tahun lagi,"Sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pilpres saja agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga. Ini akan lebih baik," tuturnya
Revisi UU Migas itu, lanjutnya, tidak perlu dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan atau menghapus Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas saja,"Tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tatacara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas," jelasnya. (wir)