Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
Bagi Kepala Daerah Merangkap Ketua ParpolSenin, 27 Juni 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana yang diusung pun tak berhenti sebatas pelarangan saja, namun juga perlunya sanksi jika larangan itu dilanggar. Menurut Mendagri, pihaknya mengusulkan agar larangan dan sanksi itu dimuat dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ditemui sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2011 di Jakarta, Minggu (26/6) malam, Mendagri mengatakan, seiring pemberlakuan otonomi maka kewenangan kepala daerah memang semakin besar.
Namun besarnya kewenangan, sambungnya, juga diikuti dengan semakin meningkatnya persoalan yang dihadapi kepala daerah. "Di sisi lain dana yang ke daerah juga makin besar. Jika 2005 hanya Rp 139 triliun, nanti 2012 mencapai Rp 437 triliun. Tentu persoalan juga akan bertambah. Kalau kepala daerah jadi ketua partai pula, tambah pula beban dia," ucapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon sudah harus merogoh banyak dana. Namun bukan itu saja yang membuat kepala daerah juga terbebani. "Dia (kepala daerah) juga masih dibebani oleh partai politik untuk menghimpun dana," ucapnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB