Pertemuan LPSK-Polri Buntu
Rabu, 02 Juni 2010 – 05:55 WIB
Tidak semua berkas dikembalikan. Untuk tersangka Lambertus Palangama dan AKP Sri Sumartini jaksa menyatakan berkas telah lengkap. Selanjutnya jaksa akan menerbitkan P-21 yang diikuti dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke jaksa. Lambertus dan Sri Sumartini menyusul Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro yang sudah lebih dilakukan pelimpahan ke jaksa melalui Kejaksaan Negeri Jaksel (26/5). "Hari ini (kemarin, Red) kami juga menerima berkas Gayus Tambunan dan Andi Kosasih, jaksa akan menentukan sikap dalam tujuh hari," kata Didiek.
Di bagian lain, advokat Johnny Situwanda (JS) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kini diburu penyidik Mabes Polri sebagai dpo dalam kasus dugaan gratifikasi. Sejumlah penyidik sudah disiapkan Mabes Polri untuk membawa JS. "Informasi terakhir yang kami terima, dia di Vietnam," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta kemarin.
JS sudah tiga kali dipanggil namun tidak datang. Pengacaranya pernah meminta penjadwalan ulang pemanggilan kliennya, namun tidak dikabulkan karena status JS bukan saksi tapi tersangka. Edward menjelaskan, JS diduga menerima gratifikasi dalam perkara sengketa antara dua perusahaan. "Dia mengirim uang ke seseorang, ada rekaman transfernya," katanya.