Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertemuan Negara ASEAN, Indonesia Sampaikan Fokus Bersihkan Sampah Laut

Senin, 21 Januari 2019 – 12:49 WIB
Pertemuan Negara ASEAN, Indonesia Sampaikan Fokus Bersihkan Sampah Laut - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati di High Level Seminar on Sustainable Cities ke 10 di Nusa Dua di Bali. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati kembali menegaskan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menangani sampah dan limbah. 

Hal ini disampaikan Vivien saat membuka secara resmi kegiatan High Level Seminar on Sustainable Cities ke 10 di Nusa Dua di Bali, Senin (21/1)

Vivien mengatakan hal ini tercermin pada dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100 persen (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025.

"Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah," ujar Vivien di hadapan 200 peserta seminar perwakilan negara-negara ASEAN tersebut.

Selain itu, kata Vivien, Indonesia juga sedang fokus untuk mengurangi sampah laut. Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan dan menganggap laut adalah aset vital.

Dirjen yang terkenal ramah itu menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.

"Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70 persen kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025," tambah Vivien.

Pemerintah Indonesia ingin mengurangi 70 persen kebocoran sampah ke laut melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News