Pertemuan Negara ASEAN, Indonesia Sampaikan Fokus Bersihkan Sampah Laut
Berdasarkan catatan geografis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lebih dari 50 persen kotamadya dan ibu kota kabupaten di Indonesia terletak di pantai.
Sebagian besar timbulan sampah berasal dari daerah perkotaan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan di kota-kota tersebut untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah. Terutama sampah plastik ke laut.
Berdasarkan peraturan di atas, Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan strategi untuk mengelola sampah, termasuk sampah plastik secara komprehensif.
Di antaranya adalah melaksanakan Perluasan Tanggung Jawab Produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan kantong plastik.
Kebijakan atau strategi berikutnya adalah menerapkan pendekatan ekonomi sirkular dengan meningkatkan pengembangan bank sampah di Indonesia, mendorong industri daur ulang, dan mengembangkan peraturan pendukung.
Selain itu, mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan peraturan daerah tentang pengurangan bahkan pelarangan penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik.
Selanjutnya adalah meningkatkan kolaborasi dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan di kota dan kabupaten, terutama yang terletak di tepi laut untuk membersihkan area pantai secara teratur.
Kemudian terakhir adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik melalui kampanye dan pendidikan lingkungan.