Pertimbangan DPD RI Terhadap RAPBN 2019 Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Usai Lebaran Idulfitri 1439H DPD RI langsung menggelar Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6). Dalam Sidang ini antara lain mengesahkan keputusan dan pertimbangan Komite IV terhadap RAPBN 2019.
Sidang Paripurna ke-14 dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis juga menghasilkan keputusan dan pengesahan pertimbangan Komite IV terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN 2019.
"Sidang paripurna kali ini mengesahkan pertimbangan komite IV, dan penundaan pemilihan wakil ketua 3 yang akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya 26 Juli 2018," ucap Wakil Ketua Nono Sampono menyampaikan pada waktu sidang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komite IV Ajiep Padindang menyampaikan hasil kerja Komite IV DPD RI dalam merumuskan pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN 2019.
“Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pembangunan serta dana transfer daerah dan dana desa di daerah timur, dan perkembangan infrastruktur di luar Jawa. Selain itu perimbangan transfer dana daerah dan dana desa masih banyak yg kurang tepat. Pemerintah masih kurang konsisten menerapkan dana desa sesuai roadmap UU Desa itu sendiri," jelas Ajiep Padindang.
Di samping itu, DPD RI berpendapat bahwa pembangunan infrastruktur yang digenjot oleh pemerintah saat ini harus diiringi dengan pembangunan sumber daya manusia antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang didukung dengan biaya dari Pemerintah Pusat terutama bagi wilayah timur Indonesia. Hal ini sesuai dengan Nawacita dan Trisakti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.(fri/jpnn)