Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
Antasari Divonis 18 Tahun PenjaraKamis, 11 Februari 2010 – 19:57 WIB
Seharusnya kata Assegaf, dalam pertimbangan hakim memuat argumen tentang pembelaan yang diajukan kuasa hukum Antasari tentang adanya dugaan rekayasa. Kata dia, argumen itu harus mengacu pada pembelaan yang disampaikan untuk menjatuhkan putusan.
"Tapi ini tidak, langsung membahas mengenai unsur-unsur dakwaan. Kami berpendapat bahwa pertimbangannya sangat dangkal dan sangat miskin, dari awal sudah kelihatan semangat untuk menghukum bukan semangat untuk menegakkan keadilan," katanya.