Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal

Antasari Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Februari 2010 – 19:57 WIB
Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal - JPNN.COM
M Assegaf. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrdin Zulkarnaen, sangat miskin dan dangkal.

"Pertimbangan hakim sangat miskin dan dangkal, hakim yang baik, hakim yang profesional harus bisa memberi pertimbangan yang cukup bagus kenapa dia tidak sependapat dengan penasehat hukum,” kata M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Seharusnya kata Assegaf, dalam pertimbangan hakim memuat argumen tentang pembelaan yang diajukan kuasa hukum Antasari tentang adanya dugaan rekayasa. Kata dia, argumen itu harus mengacu pada pembelaan yang disampaikan untuk menjatuhkan putusan.

"Tapi ini tidak, langsung membahas mengenai unsur-unsur dakwaan. Kami berpendapat bahwa pertimbangannya sangat dangkal dan sangat miskin, dari awal sudah kelihatan semangat untuk menghukum bukan semangat untuk menegakkan keadilan," katanya.

JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA