Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...
Selasa, 06 Juli 2021 – 19:14 WIB
Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: