Perubahan APBNP kok Melalui Inpres?
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian/Lembaga (K/L), untuk melakukan penghematan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Itu tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016, 26 Agustus 2016.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, dalam lampiran Inpres itu tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L.
"Di mana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun," bunyi Inpres tersebut. (chi/jpnn)
Berikut, rinci K/L yang terkena penghematan anggaran pada APBN-P 2016:
Badan Pemeriksa Keuangan: Rp 200 miliar.
Mahkamah Agung: Rp 192,53 miliar
Kejaksaan Agung: Rp 18,03 miliar
Kementerian Sekretariat Negara: Rp 320,99 miliar
Kementerian Dalam Negeri: Rp 789,79 miliar
Kementerian Luar Negeri: Rp 700,811 miliar
Kementerian Pertahanan: Rp 7,93 triliun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp 550,90 miliar
Kementerian Keuangan: Rp 3,52 triliun
Kementerian Pertanian: Rp 5,938 triliun.
Kementerian Perdagangan: Rp 727,235 miliar
Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 346,413 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp 13,001 miliar
Komisi Yudisial: Rp 3,873 miliar
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Rp 551,078 miliar
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia: Rp 52,537 miliar.