Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perundingan Freeport-SPSI Kembali Deadlock

Selasa, 25 Oktober 2011 – 10:19 WIB
Perundingan Freeport-SPSI Kembali Deadlock - JPNN.COM
Hasil perundingan PKB XVII ini sangat penting dan ditunggu-tunggu para pekerja. Seperti diketahui sejak 15 September lalu, ribuan pekerja PTFI melakukan mogok kerja. Juga terjadi pemblokiran akses masuk areal perusahaan oleh sekelompok orang.

Juru Bicara PUK SP KEP SPSI PTFI, Julius Parorongan kepada sejumlah wartawan seusai perundingan PKB Senin (24/10) kemarin mengatakan, perundingan yang dilaksanakan Senin (24/10) kemarin berjalan bagus dan dinamis. Tapi karena kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, maka hari ini perundingan akan dilanjutkan untuk mencari dan mendiskusikan solusi yang terbaik. Kata Juli, dalam perundingan hari ini, pihak Manajemen akan membawa formula baru. “Dan kami pun akan datang dengan penawaran yang baru,” ujarnya.

Dalam perundingan yang berlangsung Senin kemarin, kata Juli, secara umum masih sama dengan yang dibicarakan Jumat lalu. SPSI PTFI mensyaratkan pekerja yang dirumahkan sebagai sanksi ikut mogok kerja, agar dipekerjakan kembali. Kemudian upah pekerja selama mogok kerja, tetap dibayarkan. Juga meminta perusahaan menerima tuntutan kenaikan upah karyawan menjadi berkisar 7,5 dollar AS per jam untuk pekerja nonstaf F 1 hingga 33 dollar AS per jam untuk staf tingkat tiga.

Sementara Manajemen PTFI meminta blokade areal tambang oleh pekerja agar dibuka, memberi kebebasan kepada karyawan yang mau bekerja, dan menawarkan kenaikan upah karyawan sebesar 25 persen dalam jangka waktu dua tahun, atau sesuai hasil perundingan tripartit tanggal 24 September lalu. Dengan kenaikan 25 persen, berarti upah pekerja akan berkisar 2,6 dollar AS per jam sampai 13,75 dollar AS per jam.

TIMIKA – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PUK SP KEP SPSI PTFI hari Senin (24/10) melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close