Peruntukan Kemang Perlu Kajian Khusus
Kamis, 09 Juni 2011 – 07:02 WIB
Untuk sosialisasi Perda revisi tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan mengundang tokoh masyarakat di Jakarta Selatan dan sejumlah kajian akan dilakukan. “Apartemen juga, kalau kos harus ada regulasi khusus. Intinya karena keterbatasan lahan, peruntukannya ada dan disewakan,” tandasnya.
Jika ditemui pelanggaran itu, petugas P2B Kecamatan di Jakarta Selatan akan memberikan imbauan, menindak, melayangkan surat teguran, SP4, dan SPB. Hingga 1 Juni 2011, Kecamatan Mampang melakukan tindak penertiban 86 bangunan. Dan membongkar sedikitnya 18 bangunan. Masuk izin delapan pemilik bangunan dan sebagian bangunan yang ditertibkan masuk perizinan.
Petugas juga menemui kendala di lapangan, seperti pemilik bangunan masih tidak lengkap dalam pengurusan dokumen KTP, PBB dan surat tanah. “Jika surat tanah bermasalah harus diselesaikan dulu ke BPN untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah itu,” pungkasnya. (ibl)