Perusahaan Air Minum Kemasan Terancam Ditutup DPRD
Di antaranya melakukan PHK sepihak serta tak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada 2016 lalu,” bebernya.
Wasto meminta perusahaan taat terhadap aturan pemerintah dan UU Ketenagakerjaan. Ia berjanji DPRD terus memperjuangkan hak para karyawan.
Salah satunya, memperkarakan manejemen yang melakukan PHK sepihak.
“Kami akan mengawasi jalannya perusahaan tersebut dengan memberikan tanda segel. Jika masih tidak diikuti, akan ditindakan tegas dengan menutup langsung pabrik,” tegasnya.
Salah satu karyawan yang korban PHK sepihak yang enggan disebut namanya mengaku sedikit lega dengan adanya sidak tersebut.
Meski begitu, para buruh tetap menuntut perusahaan memenuhi hak-hak mereka.
“Kami minta keadilan hukum. Kepada anggota dewan kami juga berharap agar nasib kami diperhatikan (perusahaan). Permasalahan ini telah berlangsung lebih dari sembilan bulan,” ucapnya. (radar bogor/don/c/jpnn)